Ujungpero, 12 November 2025 – Pemerintah Desa Ujungpero melaksanakan kegiatan *Sosialisasi Hukum tentang Penyuluhan Keuangan* yang menghadirkan narasumber dari *Polres Wajo. Kegiatan ini berlangsung pada hari Rabu, 12 November 2025 pukul 13.30 WITA – selesai, bertempat di **rumah Kepala Desa Ujungpero*.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah desa, perangkat kelembagaan, serta masyarakat terkait pentingnya pengelolaan keuangan yang tepat, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Polres Wajo sebagai pemateri memberikan penjelasan mengenai tata kelola keuangan yang aman, pencegahan kesalahan administrasi, serta potensi pelanggaran hukum yang dapat terjadi apabila pengelolaan keuangan tidak dilakukan dengan benar.
Dalam pemaparannya, narasumber dari Polres Wajo menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas keuangan merupakan kunci utama dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab. Selain itu, pemateri juga menyampaikan pentingnya mengenali modus-modus penipuan serta tindakan kriminal yang berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan, agar pemerintah desa dan masyarakat dapat lebih waspada dalam melakukan aktivitas pelayanan maupun administrasi keuangan.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh *Kepala Desa Ujungpero*, perangkat desa, Ketua dan Anggota BPD, Kepala MTs & MA Desa Ujungpero, Ketua RW & RT, serta para kader kesehatan desa Ujungpero. Peserta sangat antusias mengikuti materi karena dianggap relevan dengan tugas dan tanggung jawab mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami dengan lebih baik aturan dan tata cara pengelolaan keuangan yang benar, sehingga mampu mencegah terjadinya kesalahan administrasi maupun tindakan yang dapat merugikan desa. Pemerintah Desa Ujungpero berharap ilmu yang diperoleh dapat diterapkan dalam setiap kegiatan pemerintahan desa, guna mewujudkan desa yang lebih transparan, aman, dan akuntabel.